Jumat, 11 Januari 2019

Febriadi Anggota LSM Asprisasi Menduga PT.Bumi Maju Sawit Patut Di Pertanyakan Legalitasnya




BN.Online Malili,-- PT. BMS (Bumi Maju Sawit) diduga melakukan beberapa pelanggaran. PT. BMS telah mendirikan pabrik kelapa sawit dengan  kapasitas 30 ton TBS/jam, yang berlokasi di Desa Mantadulu, Kec. Angkona. Kab. Luwu timur.Jumat 11 Januari 2018.


Pembangunan dan pengoperasian pabrik tersebut, bekerja sama dengan PT. PN. XIV, yang tertuan dalam perjanjian BOT (Built Operation and Transfer) No. 7 tanggal 25. Oktober 2004. Dan di operasikan sejak tanggal 10. Januari 2008. Untuk menghasilkan CPO (Could Palm Oil).  


Ironisnya, sejak adanya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit  tersebut hingga hari ini,menurut  Uddin Achmad selaku warga Mantadulu merasa kecewa, dibangunnya pabrik kelapa sawit milik PT BMS di atas lokasi kebun milik kami dan pihaknya  tidak  perna ada ganti rugi (konpensasi) dari pihak terkait."Ungkap Uddin Ahmad.


Uddin Achmad mengakui sbgai pemilik kebun  berdasarkan "SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TK.I Sulawesi selatan No. 172/HM/1979 
Beserta gambar situasi No. 120/HM/1979. dan masih ada  beberapa bukti lainnya. 




Sementara informasi dihimpun dari Febriadi anggota LSM Aspirasi, bahwa "pendirian hingga pengoperasian pabrik kelapa sawit  tersebut patut di pertanyakan legalitasnya,"tegas Febriadi.


Sementara Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat Kabupaten Luwu Timur terkesan tutup mata alias membiarkan pelanggaran hukum itu berlanjut".Tambanya.


Dan di tempat terpisah,PT. BMS dalam pembelian TBS ( Tandan Buah Segar) di duga sat merugikan masyarakat karena tidak  tranparansi tentang pemotongan (reflaksi) 5% hingga 17%  yang tidak jelas arahnya. 


Dan ini  sangat merugikan petani, terlebih lagi  denga dampak lingkungan,di mana limbah pencucian buah masuk ke sungai mantadulu yang digunakan warga setiap hari seperti  mandi,mencuci  bahkan di konsumsi serta di minum.






Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week