BN Online, Bone----Penggunaan Dana Biaya Opersional Sekolah (BOS) untuk pembelian alat kesenian berupa dram band seharga Rp 130 juta dengan cara menyicil tidak diperbolehkan dan apabila itu dilakukan para Kepala Sekolah maka itu adalah sebuah pelanggaran hukum.
"Husnani Umar, SE. Kabid Akuntansi BPKAD Bone mengatakan pembelian dram band dengan membelanjakan dana BOS dengan cara menyicil alias mengansur itu bentuk pelanggaran.
Lanjut Husnani mengatakan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Watampone Bakri, S.Pd.M.Pd, kalau itu benar dilakukan bagaimana pertanggung jawabannya namun bisa saja melakukan pembelian dram band tetapi secara bertahap setiap tahunnya tidak sekaligus.
Masih kata Husnani, "pembeliannya disesuaikan kemampuan keuangan dana BOS pada tahun itu," tutur Hasnani Umar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa 15 Januari 2019.
Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Drs Nursalam, M.Pd saat ditemui mengatakan pembelian dram band setiap kepala sekolah itu sudah sesuai prosedur dan terbukti tidak ada temuan pihak BPK atau inspektorat Daerah, terkait harga dram band kita tanya langsung kepada pemilik barang. ( EdSus ).
Editor : | BN Online | Dny