BN Online Barru - Selle Bin Sukkuruma, (41) Pekerjaan Tani, warga Barang Desa Pujananting Kec.Pujananting Kab.Barru, akhirnya kini dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) huruf ( c ) jo pasal 12 huruf ( c ) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
Sehingga dalam hal ini Kapolres Barru Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman. SH.MH melimpahkan kasus Ilegal Logging ke Jaksa Penuntut Umum Kab.Barru Kamis, (3/1/2019). Sekira Pukul 14.00 wita.
"Terkait kasus Ilegal Logging terhadap Lel.Selle Bin Sukkuruma siang tadi kasat serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan penyidik pembantu sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus llegal Logging ke Jaksa Penuntut Umum."ujar Akbp.Dr.H. Burhaman.SH.MH
Lanjut, Sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Ilegal Logging berkas perkara dinyatakan sudah lengkap ( P.21 ), yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-02/R.4.21/Euh.2/I2/2018 tanggal 02 desember 2018.
"Adapun barang bukti yang diamankan terdapat 30 ( tiga puluh batang ) kayu berbentuk Nyato, dan 6 Batang kayu berbentuk balok jenis kayu mangga " jelas Kapolres Barru.(Akbar)