Selasa, 19 Februari 2019

Beredar Surat Edaran Untuk Pegawai Kontrak Tersebar, Kepala BKPSDMD Makassar Menyebut Itu HOAX

Tags


BN Online, Makassar----Beredar surat edaran yang mengatas namakan nasib pegawai kontrak tersebar di kalangan pegawai Kontrak di Kota Makassar

Surat edaran yang menyebut Forum Komunikasi Pegawai Kontrak (FKPK) masuk di beberapa SKPD di Kota Makassar yang ditujukan kepada mereka yang masih berstatus Non PNS, sehingga surat yang diterima jadi pertanyaan tersendiri bagi sejumlah pegawai Kontrak,

Pasalnya perpanjangan SK kontrak 2018-2019 hingga saat ini belum diterbitkan, gaji para pegawai kontrak tergantung SK yang akan diterima nantinya

Beberapa pegawai kontrak mengaku bahwa surat itu diperoleh untuk diisi dan di setor ke Kepegawaian, nantinya setelah diisi biodata masing-masing yang bersangkutan akan menjadi pertimbangan kesejahteraan pegawai yang berstatus Non PNS.

Selain itu, pegawai kontrak juga tidak mengetahui, siapa ketua FKPK dan apa alasan surat itu diisi?

Uniknya Surat yang tanpa lambang Pemkot Makassar itu bertuliskan Forum Pegawai Kontrak (FKPK) yang beralamat JL.Jendral Ahmad Yani No.2 Kota Makassar

Perihal adanya surat edaran, Abd Kadir Se. MM selaku Bidang Perencanaan BKPSDMD melalui selularnya mengaku mendengar adanya Forum itu. Namun soal Surat yang dimaksud menurut iya tahu, mungkin pegawai kontrak sendiri yang buat bagaimana cara kesejahteraan mereka bisa tercapai,

Ia melanjutkan “surat edaran itu saya tidak mengetahui adanya surat edaran,  namun kalau ketua dari Forum Komunikasi itu sendiri Pegawai Kontrak (FKPK) itu orang BKD sendiri, Setahu saya,” kata Kadir Senin (19/2/2019).

Hal yang berbeda di utarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar (BKPSDMD), saat di konfirmasi adanya surat yang masuk di tangan pegawai-pegawai kontrak untuk pertimbangan kesejahteraan ia menyebut itu HOAX, kami tidak tahu menahu apa lagi surat yang disebutkan untuk Kesejahteraan pegawai kontrak.

Kesejahteraan pegawai kontrak itu bukan berasa dari Forum atau surat edaran itu namun itu berada di Badan Pengelola Keuangan sesuai anggaran APBD

Syarat persyaratan untuk perpanjangan SK kontrak itu sendiri sangat jelas, diantaranya memperlihatkan SK yang lama tahun 2018, memperlihatkan surat usulan dari Dinas masing-masing SKPD untuk penerbitan SK 2019 dan bukan surat yang beredar di pegawai kontra yang selama ini heboh

“Saya A.Attaa selaku Kepala BKPSDMD atau Kepegawaian Daerah menghimbau agar SKPD se-Kota Makassar menyampaikan tak ada satu lembar surat apapun yang kami keluarkan dan tujuan untuk Pegawai Kontrak apalagi untuk kesejahteraan,” tutupnya.

Hingga berita ini turun belum diketahui apa maksud dan tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut.(*)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week