Makassar, Sulsel,BN– Camat Makassar, Andi Pangeran Nur Akbar intruksikan Satuan tugas (Satgas) kebersihan bersama satuan polisi pamong peraja Kecamatan untuk segera memperketat pengawasan serta menindak warga yang membuang sampah disembarang tempat.
Tim Clein Guard siap siaga melakukan pememantauan serta penindakan para pelanggar sampah, nantinya harus lebih dioptimalkan dan terus-menerus di kawal.
"Ingat ini instruksi langsung Walikota Makassar, Muh.Ramdan Danny Pomanto untuk menggencarkan penindakan para pembuang sampah di Sembarang tempat," jelas, Andi Pangeran Nur Akbar dihadapan Satgas kebersihan, Satpol.PP saat gelar apel di halaman Kantor Camat, Jum'at,( 01/02/2019) 03:15 PM.
Camat Makassar Perketat Pengawasan Buang Sampah Sembarangan, Melanggar Akan di Tindak Tegas
Lanjutnya, sebelum melakukan pengawasan,penegakan,penindakan tugas utama Timsus Clein Guard adalah mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah kepada seluruh warga mulai februari 2019 ini.
"Jadi tim Clein Guard yang terbentuk ini siap jalankan tugasnya dengan baik dan jujur untuk penegakan perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, dimana bagi siapa saja yang melanggar perda tersebut akan didenda maksimal 50 juta dan kurungan dalam penjara 3 bulan,” tegas Andi Pangeran Nur Akbar. (Andis)
Editor/ BN Makassar/ Sy@h