Selasa, 12 Februari 2019

Kasus Kecelakaan Tunggal Tidak Termasuk Dalam Jaminan Pihak JR

Tags

Senin, 11/02/2019 03:27 PM

Makassar,Sulsel,BN--Kasus kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal terjadi dimanapun berada pihak asuransi jasa raharja tidak dapat memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan, meskipun kewajiban asuransi kendaraan bermotor yang tertera di STNK telah dibayar lunas pertahun-nya.

Terkait dengan hal tersebut dibenarkan oleh Muh.Sabir,selaku humas jasa raharja cabang sulsel saat dikomfirmasi di ruang kantornya, kemudian yang ditanggung itu. "Jika pengendara bermotor pribadi mengalami kecelakaan akibat tabrak ganda," katanya, Senin ( 11/02/2019) 13:01 AM.

Menurutnya, aturan ini sesuai ketentuan dalam Undang -Undang No.64 tahun 1964, Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 menyebutkan "kasus kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak rermasuk dalam jaminan JR".

"Jika korban mengalami tabrak ganda mendapat santunan, kecelakaan tunggal tidak menjamin biaya perawatan ataupun meninggal," tegasnya.

Sambungnya, berdasarkan laporan atau keterangan dari pihak kepolisian terhadap korban kecelakaan tunggal ini tetap diproses Jasa Raharja dengan mengeluarkan surat keterangan, selanjutnya akan diserahkan ke-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan sebagai kepesertaanya sesuai aturan yang berlaku.

"Kepesertaan ini berlaku di RS yang telah bekerjasama dengan JR. Jika tidak meski korban mempunyai kartu BPJS Kesehatan baik mandiri maupun JKN, KIS, dijamin oleh Pemerintah tidak akan berlaku," tutup Muh.Sabir. (Sy@h)

Editor /BN Makassar/Lukman


News Of This Week