Jumat, 01 Februari 2019

Ketua PN Polewali Mengelolah Berkas Laporan Dengan Cara Sistem Informasi Berbasis Website

Tags


BN Online, Polman Sulbar----Perkembangan teknologi yang terus berkembang juga di manfaatkan oleh PN Polewali dalam memudahkan pengelolaan berkas laporan dengan membuat suatu sistem informasi berbasis website yang diberi nama Sistem informasi penanganan perkara (SIPP). Ketua PN Polewali Heriyanti, SH.,M.Hum., menjelaskan melalui sistem informasi ini memudahkan PN dalam memantau statistik penyelesaian dan status perkara secara komprenhensif, Kamis, (31/1/19).

"Melalui sistem informasi ini kita dapat mengetahui mana perkara yang belum diproses atau perkara yang akan banding dan yang baru masuk. Dalam apilikasi ini juga sudah detail diterangkan status perkara, nama dan jadwal sidang" terang Ketua PN Polewali Heriyanti, SH, M.Hum.

Lanjutnya, penggunaan sistem informasi ini secara otomatis mengurangi penggunaan kertas dan dalam jika kami bisa bertahan selama enam bulan dalam poin tertentu yang menjadi standar Mahkamah Agung 6 bulan berturut-turut kami tidak lagi menggunakan kertas. Ia juga menyampaikan sistem informasi tersebut masih bersifat lokal sehingga jika diakses di luar Polman kadang yang sudah divalidasi belum terlihat divalidasi pada sistem Informasi Mahkamah Agung. 

Aplikasi Monitoring ini lebih mengifisienkan, jadi untuk tanya jawab tertulis para pihak tidak perlu hadir dipersidangan tapi bisa dikirim online, pembayaran biaya perkara juga online tapi persidangan pemeriksaan saksi tetap di Pengadilan, sidang juga tidak lama, karena sekarang kita pakai email selain Fax dan antar fisik, jadi bisa cepat dilaksanakan oleh PN yang menerima delegasi panggilan diluar kota.

Selain itu, kami tidak menerima payment di kantor, para pihak langsung gesek di edc yang kami siapkan di pelayanan terpadu satu pintu atau transfer, jadi kami hanya menerima slip setoran, jelas ketua PN Polewali Heriyanti lebih rinci.

Ketua PN juga menyampaikan semua masyarakat yang pernah berperkara ataupun tersandung hukum dan terdaftar di Pengadilan Negeri Polewali datanya sudah lengkap sehingga ketika yang bersangkutan kembali berperkara di Pengadilan maka secara otomatis rekam data orang tersebut secara otomatis muncul , jelas Heriyanti.(Yuni).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week