Kamis, 21 Februari 2019

Oknum BKPSDM Jeneponto, Terkesan Bikin Aturan Sendiri Kenaikan Pangkat ASN


BN Online, Jeneponto----Beberapa oknum pegawai dilingkup badan ketenagaan dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Jeneponto, yang dikepalai oleh H Arifin Nur, dikeluhkan oleh beberapa ASN guru dilingkup dinas dikbud kab. Jeneponto.

Pasalnya semua guru baik SD, SMP yang mau naik pangkat harus berhadapan dengan sejumlah regulasi yang diduga tak sesuai aturan yang diterapkan BKPSDM dibagian pengurusan kenaikan pangkat dilantai 2.

Salah seorang oknum ASN diBKPSDM, oknum yang bernama Jusman, setiap ada perbaikan berkas kenaikan pangkat pasti berubah aturannya sehingga berkas itu dibawa bolak-balik oleh guru yang mau naik pangkat.

Contoh kasus, yang sudah 5 tahun bolak balik urus berkas kenaikan pangkat dari IIId ke IVa, namun karena tidak ada kejelasan syarat yang duterapkan BKDD, sehingga, hingga saat ini tidak naik naik pangkat.

                        Arifin Nur, SH


Salah seorang ASN menceritakan perihal kenaikan pangkat selama 5 tahun tertunda, berawal mantan kepala BKDD alhaehum H Jabbar Tanro dipalsukan tanda tangannya oleh oknum stafnya yang bernama Ant, sehingga saat itu ada 50 ASN tertunda pangkatnya, hingga sekarang.

Masalah yang kedua kemarin, waktu dipanggil di BKDD atau BKPSDM yang dianggap bermasalah pak kanaikan tertulis,guru madya BKPSDM bilang harus guru muda, dan sasaran kerja pegawai (SKP) harus ditanda tangani kadis pendidikan dan kebudayaan, bukan lagi pengawas.

Masalahnya aturan baru yang dulunya hanya pengawas yang tanda tangan SKP BKPSDM atau BKDD malah bikin aturaan sendiri tanpa payung hukum yang jelas, hanya berdasarkan aturan kepala bidang di BKN.

Terkait soal itu Jusman yang dikonfirmasi BN Online Jeneponto, diruang kerjanya, Kamis 21 Februari 2019 mengakui memang ada aturan baru, soal skp ditandatangani kadis dimana sebelumnya ditanda boleh tangani oleh pengawas, ini ada aturan baru dari kepala bidang baru di BKN, sehingga itu yang harus di ikuti. Kendatipun dia sebutkan bilang aturan BAKN,namun Jusman tak mampu perliahatkan payung hukumnya.(Agus Munte).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week