Senin, 04 Februari 2019

Tertipu, Uang Ratusan Juta Milik Rismayanti, Ketua YBH MIM Minta Kasus Ini Diusut

Tags


BN Online, Makassar----Uang sebesar Rp.110.000.00 juta milik Rismawati (31) warga jalan Tinumbu lorong 165 c raib karena tertipu, 

Adapun pelaku kini telah dilaporkan ke pihak berwajib di Polsek Tallo pada  26 September 2018 tahun lalu, 

Kronologis berawal pada hari kejadian Rabu 27 Desember 2017 saat itu pelaku suami istri berinisial AR dan NA warga jalan Tinumbu mendatangi rumah korban (Rismawati red) di TKP,  meminta tolong meminta uang sebesar Rp.110.000.00 juta dengan alasan ingin menebus kreditnya di Bank dan untuk menyambung kredit baru kembali.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam dua hari kemudian.

Setelah itu, korban memberikan uang sesuai yang dibutuhkan Pelaku, Namun hingga saat ini pelaku belum mengembalikan uang korban tersebut.

Merasa tertipu atas perlakuan pelaku, kini korban ( Rismayanti) mengalami kerugian sebesar 110.000.00 juta dan selanjutnya korban melaporkan ke pihak berwajib terkait kasus penipuan / penggelapan di Polsek Tallo,

Hal tersebut berdasarkan laporan Surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/731/IX/2018/Restabes Makassar/ sek Tallo

Sementara itu Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno sebagai pendamping hukum Rismayanti, saat dikonfirmasi di jalan Tinumbu No 184 di Kantor warkop Online pada Senin 4 Februari 2019 mengatakan " benar kasus Rismayanti saat ini tengah kami dampingi dan adapun surat laporan dari pihak kepolisian sudah kami pegang.

Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

A. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;

B. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;

C. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”(*D).


News Of This Week