BN Online, Makassar----Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan melaporkan oknum yang yang merekam percakapan lurah Maccini Gusung ke pihak kepolisian .
Menurut Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, aksi sang perekam telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran menyadap percakapan yang sifatnya pribadi.
Menurutnya, sang perekam telah melakukan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam percakapan yang sifatnya pribadi.
“Perekamnya yang mau dilapor, karena telah merekap percakapan pribadi, tindakannya itu telah melanggar undang-undang, hukumannya 6 tahun penjara,” kata Danny, Jumat (22/3/19).
Danny menambahkan, percakapan yang dilakukan lurah tersebut tidak berhubungan dengan statusnya sebagai pegawai negeri sipil lantaran bentuk percakapannya bersifat pribadi.
“Ibu lurah bicara secara pribadi, bukan sebagai lurah, rekamannya juga sudah di edit sudah dipotong-potong,” ucap Danny.(*)
Editor : | BN Online | Dny