Kamis, 14 Maret 2019

Erwin Kaimuddin Menduga Adanya Persekongkolan Antara Pihak Pertanahan Dan Pemerintah Setempat

Tags

Erwin Kaimuddin Ahli Waris

BN.Online Bantaeng,Lahan kawasan perumahan Bumi Tanetea Mas yang saat ini sedang melakukan pembangunan berlokasi di Desa Nipa Nipa,Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng,di lapor oleh Erwin Kaimuddin.

Yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polres Bantaeng dengan dugaan penyerobotan.

Perkara itu dilaporkan karena lahan yang akan dibangun perumahan seluas  1.400 meter persegi,tiba -  tiba sudah dibebaskan untuk banguni perumahan tanpa sepengetahuan pemilik lahan ( Erwin Kaimuddin ) sebagai ahli warisnya.

"Saya kaget lahan yang merupakan tanah warisan koq tiba - tiba akan dibanguni perumahan,padahal kami punya bukti surat pembagian surat warisan dari almarhum Kaimuddin bapak saya"Ucap Erwin Kaimuddin kepada awak media Bidik Nasional.Kamis 14 Maret 2019.

"Disurat itu lanjutnya sangat jelas sekali tertera nama pewaris dan luas lahan" tambahnya.

Erwin Kaimuddin menduga adanya persekongkolan antara pihak pertanahan dan pemerintah setempat karena terbitnya Akte jual beli.

Padahal sebagai ahli waris,pihaknya merasa tidak pernah menandatangani persetujuan penjualan tanah sawah itu.

Dan ada kejanggalan dalam pembuatan Akte jual beli tersebut,sebab tanggal yang  tertera pada pembuatan Akte jual belinya terbit pada tanggal 2 Juli 2007.

Sementara Camat Pa'jukukang selaku PPAT yang bertanda tangan dalam akte tersebut sudah meninggal dunia pada 11 Juni 2007.

"Ini aneh,bisanya Akte jual beli diterbitkan atas nama Ahmad Yani Camat Pa'jukukang yang sudah wafat,saya  juga jadi curiga kemungkinan ada pemalsuan tanda tangan dengan terbitnya akta jual beli yang tanpa persetujuan dari ahli warisnya,"Kata Erwin Kaimuddin.

Erwin Kaimuddin meminta kepada pihak pemerintah dan pihak lainnya yang ada kaitannya dengan lahan tersebut,diminta agar tidak menerbitkan semua jenis perizinan terkait pembangunan perumahan bumi tanete mas itu sebelum kasus sengketa lahannya selesai secara hukum.

Aidil Adha Ketua DPD LSM TKP Bantaeng yang mendampingi pelapor saat kekantor polisi juga menegaskan,meminta kepada pemerintah tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan yang akan membangun perumahan Bumi Tanetea Mas,karena lahan ini masih sedang diproses  di Polres Bantaeng.

Aidil Adha meminta kepada Pemkab Bantaeng khususnya yang punya kewenangan mengeluarkan perizinan agar tidak gegabah menerbitkan izin terkait rencana pembangunan perumahan Bumi Tanetea Mas,karena lahan tersebut sedang dalam sengketa dan kasusnya sementara berproses di Polres Bantaeng",Tegasnya.

Sekedar di ketahui bahwa diatas lahan yang disengketakan itu renacana dibanguni perumahan oleh pengembang Bumi Tanetea Mas sekitar 125 unit rumah bersubsidi.


Editor | BN. Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week