Selasa, 19 Maret 2019

Erwin Kaimuddin Mengatakan Belum Pernah Menandatangani Surat Akte Jual Beli Dengan Nomor 27/PPAT/KPG/3/2007

Tags




BN. Online Bantaeng,__Pihak Pertanahan Kab. Bantaeng menerbitkan sertifikat balik nama yang Akte jual belinya cacat hukum penerbitannya.
Pasalnya sertifikat balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan no. 259/pajukukang dengan surat ukur tanggal 25-10-2011 demgan luas 21.400 M2.

Erwin Kaimuddin selaku Ahli waris dari tanah tersebut sangat menyayangkan tindakan gegabah yang dilakukan pihak Pertanahan Bantaeng.

Yang membalik namakan sertifikat atas nama Kaimuddin Karau ke Hajja. Aisyah padahal Erwin kaimuddin sudah melaporkan dan meminta ke pihak pertanahan agar tidak menerima atau menindaklanjuti siapapun yang bermohon balik nama untuk tanah tersebut.

Namun hasil upaya yang di lakukan Erwin kaimuddin tidak di indahkan pihak Pertanahan Bantaeng.

"Erwin kaimuddin meminta ke pihak pertanahan agar ukuran balik nama yang harus dilakukan atau jumlah ukuran yang seharusnya masuk pada data balik nama sertifikat hanya 20.000 M2 bukan 21.400 M2 krn dalam surat warisan yang di buat Almarhum orang tua kami Kaimuddin Karau", Ucap Erwin  Kaimuddin saat ditemui awak media Bidik Nasional, Senin 18 Maret 2019,di Jalan Elang Baru, Kabupaten Bantaeng.

Lanjut Erwin, "untuk pembagiannya Rani Fitriani Kaimuddin hanya tanah sawah yang luasnya 20.000 M2 dan tidak termasuk tanah kering seluas  1400 M2 yang ada di pinggir jalan poros banyorang", Tambahnya.

"Bahkan saya juga melaporkan kepada pihak pertanahan bahwa  di Surat Akte jual beli yang bernomor 27/PPAT/KPG/3/2007 itu saya merasa belum pernah dan tidak pernah menandatangani Akte jual beli tersebut namun pihak pertanahan tetap saja memproses sampai balik nama sertifikat Hak milik itu di terbitkan.. Sehingga kami memganggap bahwa pihak peetanahan Bantaeng tidak profeaional dan lalai dalam mengembang tugasnya". Tegasnya.



"Dengan demikian saya meminta kepada Pertanahan Provinsi  agar melakukan evaluasi atau penyegaran di kubu pertanahan Bantaeng". Pungkasnya.


Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week