BN. Online Bantaeng, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Bantaeng lakukan konferensi Pers yang dihadiri oleh Kepala Meyri Madrid, Kabid Perdagangan, Kepala Pasar Sentral Bantaeng, serta anggota pengelola pasar, pedagang pasar baru, pers dan lsm, Kamis 28 Maret 2019.
Di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kadis membuka acara dengan awal membuka kronologis nya kenapa kita membangun pasar sentral Bantaeng.
Kita dapatkan anggaran dari kementerian perdagangan dan itu adalah program prioritas nasional anggaran yang di gagas oleh presiden.
"Banyak kepala dinas yang terdahulu tidak berani membangun pasar karena penuh dengan konflik,tetapi saya memberanikan diri untuk membangun kenapa?, rancunyami itu kalau pasar kota lebih jelek dibanding pasar yang ada di kecamatan dan kita memberanikan diri membangun pasar sentral."Ucapnya Kadis Diskumdag.
"Nah langkah awal yang kami lakukan sebelum pembangunan adalah pendataan awal dan saya tekankan baik kepala bidang dan kepala pasar bahwa perlu kita membangun data, data yang konkret, akurat dan dapat di pertanggungjawaban dan jelas adalah pedagang."Tambahnya.
Dan kami sudah data mulai penjual ikan, sayur, serta pedagang lainnya, baik yang ada didalam maupun yang ada diluar.
Dari data yang kita peroleh itu total yang di data yang didalam pasar sebanyak 282 orang,termasuk pedagang ikan, penjual sayur, penjual beras, penjual kue, penjual ikan kering dan penjual daging,sehingga data inilah yang kami laporkan di kementerian perdagangan,sehingga terbangunlah Los itu terbangun 247.
Menurut Kadis Diskumdag, "semua sudah di data dan tidak ada yang dirugikan dan tidak ada juga di zolimi.Dan kita didinas akan mengawal pekerjaan ini, kita sudah siap dengan data."tegasnya.
Dan kita prioritaskan yang punya KTP Bantaeng, satu pedagang satu Los.
"Dan ini kami sudah berapa kali kita sosialisasikan bahwa pasarta mau dibangun dan saya tidak membenarkan kalau pedagang yang melakukan transaksi dengan pihak manapun karena ini Los dan Kios. Karna Los dan Kios tidak dijual dan ini dibangun oleh pemerintah memang peruntukannya para pedagang tidak diperjual belikan, kalau itu terjadi transaksi di luar, itu diluar kuasa saya."Terangnya.
"Kita ini mengacu pada Perda No 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan pasar, "Hak dan kewajiban pedagang pasar tradisional menempati lokasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi pasar, kemudian mendapatkan perlindungan hukum terhadap penempatan lokasi yang telah diizinkan."jelasnya.
Klarifikasi terkait pengakuan dan pengembalian dana pedagang pasar oleh oknum pengelola pasar dan kedepannya, pengawasan terhadap pengelolaan pasar akan diperketat sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.
Kepala pasar Arham Halim ( Kamura) akan melakukan optimalisasi untuk menunjang penegakan aturan tersebut dimana sejak awal sudah sangat ditekankan dan disosialisasikan berkali-kali bahwa tidak ada pemungutan biaya untuk penggunaan sarana dagang di pasar.
Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy