Senin, 04 Maret 2019

Kahar SE Bin Mawa Perangkat Desa Bonto Tallasa Di Jatuh Pidana Kurungan Tiga Bulan Masa Percobaan Enam Bulan

Tags




BN. Online Bantaeng,__Hari ini tanggal 4 Maret 2019 Pukul 19.18. Wita sampai  Pukul 19.40, berlangsung sidang Pembacaan putusan  perkara Tindak Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang.

Dengan Majelis Sidang, Ketua Waode Sangka, SH, Anggota Imran Marannu, SH, Anggota Dewi Regina Kacaribu, SH.

Jaksa Penuntut Harsady Hermawan, SH dan Hajar Aswad, SH. 
Penasehat Hukum Zamzam, SH.


Terdakwa saudara KAHAR, SE BIN MAWA, oknum perangkat desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kab. Bantaeng, yang menjabat kasi Kesejahteraan sesuai dengan SK Kepala Desa Bonto Tallasa,  yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye PAN, sesuai dengan SK PAN yang didaftarkan di KPU Bantaeng sebagai anggota divisi kampanye dan sosialisasi, serta ditemukan foto melalui akun facebook menggunakan Jas PAN. 

Telah diputus oleh Pengadilan Bantaeng dengan AMAR PUTUSAN. 

1. Terdakwa terbukti Melanggar Pasal 494 jo pasal 280 ayat 2 huruf I dan ayat 3.


2. Dijatuhi Pidana kurungan 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat).

3. Dikenakan Denda Rp. 1.500.000 dan apabila tidak dibayar akan dipidana 1 bulan penjara.

4. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.

Editor | BN. Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week