Selasa, 19 Maret 2019

KETUA LSM TKP MENILAI KINERJA PERTANAHAN BANTAENG TIDAK PROFESIONAL, PATUT DI PERTANYAKAN

Tags

Ketua DPD LSM TKP
BANTAENG

BN. Online Bantaeng,-- Ketua DPD LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Kabupaten Bantaeng, Aidil adha menilai kenerja Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng tidak profesional dalam menangani pembuatan surat-surat tanah. 

Pasalnya BPN yang selama ini di anggap profesional dalam memberikan pelayanan  terhadap masyarakat,kata Aidil, namun ternyata justru mengecewakan masyarakat,karena pihak BPN telah melakukan hal-hal yang di duga tidak sesuai prosedur,karena menerbitkan surat tanah tanpa meilakukan  klarifikasi terhadap ahli waris. 

Dia melihat suatu kejanggalan yang dilakukan oleh  pertanahan, dimana  dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat terutana dalam hal menerbitkan surat surat tanah atau sertifikat tanah tanpa melalui klarifikasi terhadap ahli waris lainnya, untuk memastikan bahwa tanah itu sengketa atau bukan, Sehingga profesionalisme yang dimiliki BPN di pertanyakan. 

"Dia menuding pihak pertanahan telah  membuat sebuah  kekeliruan dengan menerbitkan akte jual beli dan balik nama sertifikat yang di duga tidak sesuai dengan prosedure atau cacat hukum", jelas Aidil. 

"Sangat ironis karena Lembaga yang di beri kewenangan oleh negara untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut masalah surat-surat hak dan kepemilikan tanah,justru malah pihak pertanahan sendiri yang membuat masalah", sebut aidil. 

"Dia menyebutkan contoh kasus tanah yang diterbitkan sertifikat dan balik nama oleh pertanahan yakni sertifikat hak milik no. 259/pajukukang seluas kurang lebih 21.400  meter persegi,atas nama Kaimuddin karau,tanah ini adalah tanah warisan dari almarhum kaimuddin, berdasarkan surat ukur tanggal 25 oktober 2015 yang tercantum di dalam sertifkkat tersebut", jelas Aidil. 

" Lalu kemudian tanah tersebut di jual kepada Hj Aisyah pada tahun 2010,dan Hj Aisyah pun menerbitkan sertifikat atas namanya,tanpa menyampaikan ahli waris lainnya", beber Aidil. 

"Sangat jelas pada saat dilakukan pembagian harta warisan terhadap ahli waris atas tanah tersebut,ahli waris Rani hanya mendapatkan bagian dari almarhum Kaimuddin seluas 20.000 meter persegi tanah basah (sawah), adapun sisa pembagian tanah tersebut seluas kurang lebih 1.400 meter persegi tanah kering masih milik almarhum Kaimuddin", Kata aidil. 

Sementara itu Erwin kaimuddin selaku Ahli waris, Sangat menyayangkan atas keputusan yang di ambil pihak pertanahan Bantaeng,yang mana telah menerbitkan surat tanah tanpa melibatkan dirinya selaku ahli waris. 

"Dia menuding pihak prrtanahan telah berani mengambil tindakan yang gegabah dengan melakukan balik nama terhadap sertifikat atas nama Kaimuddin, yang selanjutnya beralih ke atas nama hj Aisyah", tegas Erwin. 

Sebelumnya saya telah melaporkan hal itu kepihak pertanahan kata Erwin,dimana pada saat itu dirinya meminta agar pihak pertanahan tidak menindak lanjuti permohonan Hj Aisyah untuk melakukan balik nama tethadap sertifikat itu,namun pihak pertanahan tidak merespon dan tetap melakukannya. 

"Terkait hal tersebut Erwin kaimuddin meminta agar pihak pertanahan melakukan pengukuran kembali atas tanah tersebut,karena yang masuk dalam data balik nama di sertifikat hanya 20.000 M2 bukan 21.400 M2". jelas Erwin. 

Adapun bagian Rani  dalam surat warisan yang di buat Almarhum orang tua kami Kaimuddin Karau, menjelaskan bahwa, untuk pembagian Rani fitriani Kaimuddin Hanya Tanah Sawah yang luasnya 20.000 M2 dan tidak termasuk Tanah kering seluas  1400 M2 yang ada di pinggir jalan poros Banyorang pungkasnya.

Lain halnya dengan dengan KASI hubungan hukum pertanahan Purwo Pristiwantoro ST, mengaku bahwa dirinya belum pernah mendapatkan penyampaian dari Erwin, justru dia mengaku telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada erwin, namun dia tidak pernah hadir. 

Lebih lanjut dia mengatakan, "dirinya pernah berkunjung kerumah erwin,dan pada saat itu di melihat erwin berdiri di depan rumahnya,lalu kemudian erwin masuk dan tidak keluar lagi", sebut purwo saat dikonfirmasi  di ruang kerjanya senin 18 Maret 2019.

Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week