BN. Online Bantaeng,__Penghijauan adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Ada pula yang mengatakan bahwa penghijauan kota adalah suatu usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan taman-taman kota, taman-taman lingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal penghijauan perkotaan merupakan kegiatan untuk mengisi ruang terbuka di perkotaan. Proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan melepaskan C6H12O6 serta O2 yang sangat dibutukan oleh makhluk hidup. Oleh karena itu peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untukmenjaring CO2 dan melepaskan O2 kembali ke udara. Selain proses metabolisme tubuhan tersebut, tumbuhan hijau juga dapat dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat menyadari akan arti penting dari penghijauan tersebut, sehingga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 tahun 2019, agenda penghijauan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baik yang berada di kantor pusat maupun di daerah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.1.UM.01.01-171 tanggal 18 Maret 2019 Hal Kegiatan Penghijauan dan Penanaman Pohon UPT Pemasyarakatan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut diatas jajaran Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bantaeng turut berperan dalam melaksanakan penanaman pohon dalam lingkungan kota Bantaeng. Bertempat di Talatala, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng pada jumat 29 Maret 2019, melaksanakan penanaman pohon sebanyak 150 batang. Penanaman tersebut dilaksanakan oleh karyawan-karyawati, dharma wanita persatuan dan warga binaan pemasyarakatan serta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng serta warga masyarakat disekitar lokasi.
Indra Kabid Pengendalian Lingkungan pada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng sangat pengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Rutan Bantaeng. Kami sangat mengapresiasi atas jerih payah yang telah dilakukan oleh jajaran Rutan Bantaeng untuk mewujudkan Bantaeng tetap menjadi kota yang hijau. Dan kami siap untuk mensupport kegiatan tersebut.
Selain swadaya dari jajaran Rutan Bantaeng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng juga mensupport pengadaan bibit pohon dalam kegiatan ini.
Muhammad Ishak Kepala Rutan Bantaeng mengungkapkan pendapatnya, bahwa kondisi Bantaeng sekarang memang sangat berbeda dengan Bantaeng yang dulu dikenalnya belasan tahun yang lalu. Belasan tahun yang lalu saya datang ke Bantaeng, kondisinya tidak seperti sekarang ini. Penataan lingkungan yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah Bupati Bantaeng pada periode yang lalu dan sekarang menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, harus tetap dipertahanakan. Apa yang telah dicapai harus dipertahankan. Raihan 8 (delapan) kali Adipura sudah bisa memberikan bukti kepedulian beliau terhadap lingkungan.
Penanaman pohon yang dilakukan selain merupakan perintah dari pimpinan pusat, juga merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya untuk mempertahankan lingkungan yang asri, indah dan sehat serta mempertahankan prestasi pecapaian piala Adipura.
Bantaeng adalah kota kecil yang berada di kawasan pantai selatan Sulawesi Selatan. Hawa daerah yang biasanya berada didekat pantai biasanya panas, oleh sebab itu perlu kita hijaukan sehingga hawa sekitar bisa segar dan tidak panas. Selain itu banyaknya pohon yang ada disekitar kita juga akan menjamin daerah kita aman dari tanah longsor dan tercukupinya kebutuhan air baku yang akan dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Bisa kita lihat di daerah yang kurang pepohonan bahkan cenderung tandus, daerah tersebut cenderung panas,dan cadangan airnya juga sangat sedikit.
Dalam jadwal yang diberikan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan penanaman pohon sedianya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2019, namun baru dilaksanakan pada hari ini. Minggu lalu ada undangan Gelar Pasukan dalam rangka persiapan Pengamanan Pilres dan Pileg dari Polres Bantaeng, sehingga kegiatan penanaman pohon baru dapat dilaksanakan sekarang, demikian kata koordinator kegiatan H. Abdul Kadir yang juga merupakan Kasubsi Pengelolaan Rutan Bantaeng. Ishak juga mengamini hal tersebut. Kita menghormati undangan dari mitra kita, sehingga kegiatan kita mundurkan, agar semua bisa berjalan dengan baik.
Kegiatan penanaman pohon tersebut berjalan dengan lancar. Adapun lokasi penanaman pohon tersebut adalah sebidang tanah yang diberikan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng untuk pembangunan Rutan Bantaeng yang baru. Luasnya lebih kurang 2 hektare. Status tanah tersebut sekarang sudah menjadi milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah memiliki sertifikat.
Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy