Ketua DPC Partai Hanura Dan Saksi Di Kecamatan Tompobulu Kab Bantaeng |
BN. Online Bantaeng,_Saksi Partai Hanura di dapil 3 walk out pada saat penghitungan suara di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Pada Pukul 23.05.wita pada hari Selasa Hasir Majid meninggalkan ruang rekapitulasi karena tidak diberikannya Salinan D A 1 KPU, di mana data itu menjadi pembanding pada saat perekapam di kecamatan dan menyatakan walk out.
"D A 1 KPU itu yang saya minta dari desa, supaya saya bisa mengkroscek data data dari salinan itu berdasarkan penghitungan perekapan"Ucap Hasir Majid saksi dari Partai Hanura.
Menurut nya, "Tanggapan dari PPK itu bersama dengan panwascam mengatakan kami tidak bisa memberikan D A 1KPU salinan sertifikat rekapitulasi itu karena sementara berlangsung perhitungan, saya tidak meminta sertifikat rekapitulasi rekapan di kecamatan tetapi yang saya minta adalah rekapan desa untuk menjadi bahan acuan untuk mengkroscek angka angka pada saat perekapan di kecamatan".tambahnya pada saat konfrensi pers di jalan hasanuddin Rabu 24 April 2019.
"Saya cuman minta adalah sertifikat rekapitulasi di desa yang sudah ditandatangani oleh saksi saksi dan di stempel bukan rekapan yang di kecamatan tapi alasannya PPK kita masih sementara perhitungan", jelas nya.
"Hanya di Kecamatan Tompobulu sertifikat rekapitulasi perolehan suara di desa itu, tidak ada sama sekali dibagikan, adaji satu tadi malam berkomentar saksi nya PKB mengatakan kalau misalnya usulan nya saksi dari Hanura itu di terima oleh PPK di buatkan salinannya maka kami juga dapat salinannya kata saksi dari PKB",terang Hasir .
"Setelah itu saya langsung simpulkan, sekali lagi sampaikan bahwa ketika sertifikat rekapitulasi perhitungan suara di desa tidak saya diberikan maka saya nyatakan walk out dari perhitungan rekapitulasi di kecamatan". Tegas nya.
Beda kalau di Gantarangkeke sebelum perekapan di Kecamatan kita itu sudah di kasi D A 1KPU dengan tandatangan lengkap saksi dibubuhi stempel basah. Dan alhamdulillah di Kecamatan Gantarangkeke tidak adaji masalah.
"Kesimpulannya adalah memang kalau kita pelajari C1 KPU, memang tidak kita dapati kecurangan tetapi kita duga, ada kecurangan massif yang sistimatis pada saat di PPS karena kenapa semua C1 KPU yang di KPPS itu harusnya dipasang di PPS selama 7x24jam, itu tidak kita dapati dengan mengacu Peraturan KPU No. 61". pungkasnya.
Ketua DPC Partai Hanura mengatakan bahwa dalam pesta demokrasi ini, Partai Hanura merasa dirugikan salah satu contoh jumlah suara itu, perhitungan jumlah kursi saya berada di peringkat ke 6". Ucap Harun Rani.
Menurut Harun Rani dengan sapaan akrabnya Kr. Raja karena adanya permainan di tingkat PPK dan Panwascam akhirnya saya di urutan ke 7 dan otomatis saya sudah dirugikan".jelasnya.
Perlu di ketahui bahwa Ketua DPC Partai Hanura beliau masuk di Daerah Pemilihan Tiga meliputi Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Gantarangkeke.
Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy