BN Online, Polman Sulbar----BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, dalam press releasenya, Selasa 16 April 2019.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala BPJS Cab Polman Hari Wibawa didampingi Humas BPJS Cab Polman Imran Hana, saat menggelar jumpa pers, bertempat lantai II Kantor BPJS cab Polman prov Sulba, jalan Poros kab Mamasa Dara kel Darma kab Polman Sulbar.
Lanjut Hari Wibawa mengatakan, Kantor Cabang Polewali terdapat 75 FKTP terdiri dari Kab. Polewali 33 FKTP Kab. Majene 20 FKTP dan Kab. Mamasa 22 FKTP dan 3 FKRTL masing masing Kabupaten 1 FKRTL yang telah dibayarkan baik kapitasi, klaim non kapitasi dan tagihan klaim FKRTL oleh BPJS Kesehatan KC Polewali.
Adapun total pembayaran klaim yang dilakukan KC Polewali tanggal 4 April 2019 sejumlah Rp. 12.002.984.098 dan tanggal 16 April 2019 sebesar Rp 4.587.948.322 dengan rincian terlampir. Pada Tanggal 15 April 2019 dibayarkan kapitasi sebesar Rp. 4.327.468.114 dan denda keterlambatan bayar klaim pada Tanggal 9 April 2019 sebesar Rp. 230.028.357.
Hari berharap ajuan klaim tidak ada lagi tertunda , sehingga pelayanan kesehatan tidak terganggu .
" Pembayaran klain dapat berjalan dengan baik sehingga pelayanan dalam RS dapat lebih ditingkatkan dan ada rasa kepuasan bagi pemegang JKN dan KIS." Harap Hari.(Yuni)
Editor : | BN Online | Dny