Sabtu, 20 April 2019

DPRD Provinsi Sulbar Diduga Temukan Indikasi Proyek Pengembangan Ternak Sapi Unggul dan Penghijauan di Polman

Tags


BN Online, Mamuju----DPRD Provinsi Sulawesi Barat temukan indikasi pelanggaran pada proyek pengembangan peternakan sapi unggul dan penghijauan pakan ternak pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mapilli.Proyek tersebut tepat di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Anggota Komisi II DPRD Sulbar Andi Mappangara mengungkapkan, ada keganjalan proses palaksanaan proyek tersebut.Kata Mappangara, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, telah menabrak aturan dalam hal pengelolaan proyek yang banyak menuai protes dari masyarakat setempat.Ia menuturkan, pada proyek tersebut, ada surat perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulbar untuk pemanfaatan hutan pada kawasan HPT di wilayah KPH Mapilli.

"Diperjanjian itu, mestinya yang mengelolah adalah BUMD, karena dia yang berkewenanga atas perjanjian kerjasama itu yang ditandatangani gubernur,"kata Andi Mappangara kepada wartawan di gedung DPRD, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Senin (8/4/2019) kemarin.Namun, lanjut Mappangara, sejak terbitnya surat itu, BUMD tidak pernah menyentuh lokasi tersebut.
Anehnya, ujar mantan Ketua DPRD Sulbar itu, tiba-tiba dinas pertanian masuk menganggarkan Rp 4,8 miliar untuk pelaksanaan proyek."Sekarang saya tanya, apa dasar hukumnya dinas pertanian masuk, sementara dalam perjanjian itu yang bertandatangan yakni UPT KPH Mapilli atas nama pemerintah dan BUMD,"ungakpnya.

Legislator Demokrat itu menyebutkan, pemanfaatan HPT itu ada aturannya, kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH hanya dapat dilakukan dengan perorangan, kelompok masyarakat setempat, BUMDes, Koperasi setempat, UMK dan BUMD."BUMD sudah benar, tapi persoalannya BUMD tidak pernah masuk, nah kenapa justru Dinas Pertanian yang masuk. Ini sangat bahaya,"ujarnya.

Bahkan, Andi Mappangara juga curiga terhadap BUMD PT Sulbar Agro Malaqbi yang seharus paling berhak mengelolah proyek tersebut, sebab BUMD ini baru lahir di Desember 2018.

"Ranperdanya baru disahkan di Bulan Desember, nah kenapa BUMD bisa bertantangan pada perjanjian kerjasama pada bulan Maret 2018,"kata dia."Ini dipertanyakan legitimasinya, memang ada BUMD lama, tapi bukan PT Sulbar Agro Malaqbi,"tambahnya.

Parahnya lagi, lanjut Mappangara, Pemprov Sulbar kembali mengucurkan anggaran Rp 2 miliar dari dana BKK ke Polman atas usulan Pemkab Polman.
"Dana Rp 2 miliar itu, juga untuk membiayai programnya pemanfaatan HPT di wilayah KPH Mapilli, untuk pengembangan ternak sapi,"pungkasnya.
Menuturnya, HPT tak boleh sembarang masuk, ada mekanismenya.

"Tapi untuk di provinsi ada pengembalian dana, karena putus kontrak, jadi sekarang tidak ada BUMD yang masuk justru yang kelolah pertanian,"Mappangara menambahkan.Dikatakan, ia mau publik tahu persoalan itu, agar mengetahui bahwa fungsi pengawasan di DPRD benar-benar jalan.

"Makanya saya harus bicara, membuka hal ini ke publik karena ini jelas-jelas salah. Nah sekarang ternak ini belum datang, karena dananya melalui APBN, sementara putus kontrak, pembebasan lahannya juga bermasalah karena masih banyak masyarakat yang menolak," tuturnya.(*/Yuni)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week