Selasa, 30 April 2019

Hakim yang Dipecat Karena Pakai Sabu, Juga Selingkuh di Rumah Dinas

Tags



BN Online, Jakarta----Hakim inisial MYS dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Selain karena pakai sabu, MYS juga terbukti selingkuh.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakin KY Aidul Fitriciada Azhari yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan, Selasa (30/4/2019).

Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 poin 1 butir (1), angka 2 poin 1 butir (2), angka 3 poin 1 butir (1), angka 5 poin 1 butir (1), dan angka 7 poin 1 jo Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Susunan MKH terdiri dari Aidul Fitriciada sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul.(**)



News Of This Week