BN. Online Bantaeng,_ Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS MTS Muta'alim Moti Bantaeng disidangkan hari ini. Selasa, 23 April 2019 sekira Pukul 15.30 wita.
"Ini adalah sidang perdana dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Adapun penuntut umum yang menyidangkan perkara ini atas nama Jaksa Hajar Aswad,SH dan Harsadi Hermawan, S.H."Ucap Kasi Intel Kejaksaan Budi Setyawan diruang kerjanya, jalan Andi Mannappiang Kabupaten Bantaeng.
"Perkara ini melibatkan 2 (dua) orang terdakwa yaitu atas nama Abdul Malik S.Pd.I selaku Kepala Sekolah dan Halimah, S.Pd.I selaku bendahara sekolah",Kata Kasi Intel.
Adapun modus operandi dari tindak pidana ini adalah dengan tidak dibayarkan honor guru honorer dan wali kelas, kwitansi fiktif dalam pembelanjaan kebutuhan sekolah.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan dengan dengan agenda persidangan mendengarkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum.
Atas perkara ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Bantaeng agar jangan main-main dengan dana BOS dan agar penggunaan dana BOS dapat dialokasikan atau dibelanjakan sebagaimana mestinya, hal ini untuk kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya di Kabupaten Bantaeng, tegas Budiman Abdul Karib selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
"Semoga dengan adanya perkara yang sudah dinaikkan statusnya sampai dengan persidangan ini bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh guru, kepala sekolah dan stake holder pendidikan terkait dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS".terang kasi Pidsus.
Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy