BN Online, Jakarta----Pasca gagal terpilih sebagai wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto, menurut hasil Quick Count (QC) Sandiaga Uno boleh kembali menjabat wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Akmal mengatakan tak masalah jika Sandiaga Uno ingin kembali menduduki kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Hanya, tindakan itu dinilai tak etis.
“Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis,” kata Akmal saat dihubungi, di Jakarta.
Jika Sandi ingin kembali berkantor di Balaikota kata Akmal, maka seluruh proses pemilihan calon wakil gubernur harus dibatalkan. Ada pun dua nama Cawagub yang telah diusung sebelumnya akan ditarik.
Seperti dilangsir Media Indonesia, Partai politik pengusung pun harus menyiapkan argumentasi yang jelas terkait keputusan itu. Karena, masyarakat pasti akan mempertanyakan keputusan itu.
“Publik pasti bertanya itu,” kata dia.
Akmal menegaskan nasib Sandiaga ada di tangan partai pengusung. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera harus sepakat mengembalikan kursi yang ditinggalkan Sandiaga.
“Itu hak di partai pengusung. Pastinya diulang (prosesnya) di partai pengusung lagi. Diusulkan lagi dua nama,” ujar dia.
Sudah hampir delapan bulan wagub DKI Jakarta belum juga diputuskan. Panitia khusus terkait pemilihan wagub mendek di meja DPRD DKI. Akmal menyebut tidak ada batasan waktu untuk menentukan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta akan kembali dilanjutkan usai pemilu. Terdapat aturan dalam pencalonan wakil gubernur, yaitu Pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan hitung cepat beberapa lembaga survei, Joko Widodo-Ma’ruf Amin diprediksi memenangi Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Jokowi-Ma’ruf meraih 54 persen suara, sedangkan rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 45 persen.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan hasil hitung cepat hanya bisa dijadikan sebuah referensi. KPU akan mengumumkan resmi hasil perhitungan suara yang sah pada 22 Mei 2019.(*)
Editor : | BN Online | Dny