BN Online, Makassar----Surat penawaran permohonan cetakan naskah soal ujian seragam tingkat Sekolah Dasar (SD) 2019 yang beredar di sejumlah Media, tidak dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar.
Dikonfirmasi melalu telepon selular, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar Dr H Munir mengatakan bahwa setiap kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran punya kewenangan untuk menunjuk rekanan.
“Penentuan siapa yang mencetak lembar ujian dan berapa harga cetakan itu adalah kewenangan masing masing kepala sekolah sebagai kuasa pengguna Anggaran, tentunya berdasarkan hasil komunikasi internal di kecamatan (UPTD) yang dipimpin K3S.” jelas Munir kepada Media, Jumat (26/4/19).
Terkait surat permohonan yang dibuat oleh rekanan, Mantan Kepala SMPN 6 Makassar ini menyebutkan hal itu lazim dilakukan setiap tahun, sehingga pihak Dinas Pendidikan tidak mempermasalahkannya.
“Terkait surat permohonan itu lazim dibuat oleh rekanan setiap tahun. Saya kira Ini hanya miss komunikasi. Pihak Dinas tidak mempermasalahkan terkait hal tersebut.” ungkap Munir.
Terpisah, pihak rekanan yakni CV KaryaAsrinda menjelaskan bahwa kerjasama dengan pihak Disdik Makassar telah terbangun sejak 2014. Sehingga surat pernohonan itu dibuat mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya.
“Permasalahan ini adalah miss komunikasi antara semua pihak,” ucap HM (inisial pemilik perusahaan).
HM menjelaskan pihaknya telah menerima rekomendasi yakni dari forum Kelompok Kepala Sekolah(K3S) yaitu sebanyak 10 orang dari 14 orang K3S yang ada di Makassar,
“Sementara 4 orang dari K3S yang tidak hadir pada pertemuan tersebut telah memberi mandat kepada ketua forum K3S bahwa mereka menyetujui apa yang menjadi keputusan bersama oleh sejumlah K3S yang hadir.
Di ketahui K3S tersebut adalah merupakan perwakilan dari sejumlah kepala sekolah di Kecamatan masing-masing di Kota Makassar.(*)
Editor : | BN Online | Dny