Selasa, 09 April 2019

Pengganti Antar Waktu Digelar Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar

Tags


BN Online, Mamuju Sulbar----Pengganti Antar Waktu (PAW) digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, bertempat ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar , Jalan Abdul Malik Pattana Endeng  Senin (8/4/2019).

Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.76-679 tahun 2019 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Prov Sulbar, Saoda resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sulbar menggantikan Almarhum Tasdir Djalalu priode 2014-2019, pengambilan sumpah jabatan PAW melalui rapat Paripurna dipimpim langsung oleh ketua DPRD Prov Sulbar Hj.Amalia Fitri Aras ,dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni, Danrem 142 Tatag, Danlanal Mamuju serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya ketua DPRD Prov Hj Amalia Fitri Aras mengatakan, pengucapan sumpah ini merupakan peristiwa penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah Sulbar, bagi anggota yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik meski dengan sisa masa tinggal berapa bulan lagi ,harap Amalia.

Lanjut Amalia , Sisa waktu sekitar 4 bulan lagi, agar bisa dimamfaatkan sebaik- baiknya untik mengembang amanat rakyat serta pesta demokrasi tidak mengganggu kinerja dari saudara anggota DPRD , tegas Amalia.


Sementara itu, Wagub Sulbar dalam penyampaiannya selain memberikan ucapan selamat kepada anggita DPRD yang baru saja dilantik, wagub juga mangatakan, Kehadiran anggota DPRD yang baru bisa berperan aktif dan bermitra dengan pemerintahan daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat , harap wagub Sulbar.(Yuni)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week