Jumat, 05 April 2019

SEBANYAK 21 DESA DARI TIGA KECAMATAN DI KABUPATEN JENEPONTO DI DUGA MENYALAHGUNAKAN DANA DESA




BN. Online Bantaeng,_Syafarufdin Syam Ketua DPD LSM TKP Kabupaten  Jeneponto  akan melaporkan 21 Desa di Tiga  Kecamatan yakni  Kec. Tarakan, Kec. Batang dan Kec. Arungkeke. 

Menurut Syafaruddin Syam, "dari 21 Desa ada di antara itu yang kami pegang datanya sejak Tahun 2015 lalu".Ketua DPD LSM TKP Kabupaten Jeneponto

Lanjutnya dia," dan dari data yang kami miliki kami meyakini bahwa 21 Desa tersebut dari tiga kecamatan itu, di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun 2015-2018".Tambahnya.

Syafaruddin Syam mengatakan setiap Tahun, Desa mengelolah Anggaran milyaran rupiah, namun pembangunan desa terlihat tidak ada perubahan dari anggaran yang di kelolah Desa selama ini.

Sesuai dengan fakta dan data yang kami miliki, kami menduga bahwa ada beberapa desa di tiga kecamatan ini melakukan kegiatan Fiktif yang juga sangat merugikan Negara. 

Seketaris DPD LSM TKP Kabupaten Jeneponto,Edwar Edo juga membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan laporan dan menyerahkan semua data yang kami miliki ke pihak Hukum Tipikor Polres Jeneponto. 

"Untuk laporan dugaan terjadinya Tindak Pidana Koropsi di 21 Desa Kabupaten Jeneponto, untuk sementara kami masih melengkapi data beberapa Desa untuk kami ajukan ke pihak Hukum dan jika laporan kami sudah masuk kami akan mengawal terus sampai di meja Hijau."Tegas Edwar Edo. Jumat 5 April 2019.

( Bersambung  )

Editor |BN. Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week