Jumat, 31 Mei 2019

ASN Yang Bolos 1 Juni Akan Mendapat Sanksi Tegas

Tags


BN Online, Bone----H.A.Surya Darma,SE,M.Si yang juga Sekda Bone saat ditemui diruang kerjanya  mengatakan Berdasarkan surat edaran Bupati Bone bagi ASN wajib untuk mengikuti upacara 1 Juni dan mematuhi untuk masuk kantor untuk kerja 10 Juni 2019. 

Lanjut Surya Darma bagi ASN yang tidak mematuhi surat edaran Bupati maka akan diberi sanksi sesuai pelanggarannya namun bagi ASN yang tidak ikut upacara 1 Juni maka TPP tidak dibayarkan 50 % serta tidak berkantor tanggal 10 Juni juga akan mendapat sanksi potongan 50%. Jum'at (31/5/19).

Masih kata Surya Darma Tanggal cuti bersama libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada tanggal 1 Juni. 

Surya Darma menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya.(Edsus)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week