Jumat, 31 Mei 2019

Enggan Menyebut Nama Delapan ASN Yang Di Copot,LSM LKP PAN Menuding BKD Melanggar UU Transparansi

Tags



BN.Online Bantaeng, -- Menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan pencopotan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir April 2019. 

Kepala Sub Bidang (Kasubid ) Penilaian Kinerja dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Bantaeng, Erna mengatakan dari delapan  ( 8 ) orang ASN yang dicopot itu,dua (2 )orang diantaranya terjerat kasus asusila dan Enam  ( 6 ) orang lainnya terlibat kasus korupsi.

“ Delapan orang ASN ini dipecat karena telah terbukti melakukan tindak pidana Asusila dan Korupsi,dan masing-masing pernah menjalani hukuman,atas putusan pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap". 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri itu,yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menpan dan BKN,SKB ini secara tegas memerintahkan Bupati agar dilaksanakan pemecatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan” kata Erna. 

" Erna menyebutkan bahwa, pemecatan itu harus segera dilaksanakan pada batas waktu yang telah ditentukan"

"Jika SKB itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah (Bupati) akan mendapat sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku". imbuhnya. 

" Hal tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Bupati Bantaeng Ilham Azikin terkait pemecatan delapan orang ASN tersebut". 

Ilham Azikin berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi segenap ASN lainnya,terlebih khusus ASN yang ada di Bantaeng Butta toa ini. 

"Sementara itu Ketua LSM Lembaga Kajian Pengawasan Dan Pemantauan Aparatur Negara (LKP - PAN ) Bantaeng, Alimuddin sangat menyayangkan pihak terkait (BKD)yang enggan menyebutkan nama kedelapan ASN tersebut,yang berdalih menjaga psikologis yang bersangkutan" , ungkapnya Jumat 31 Mei 2019. 

"Dia menyebut BKD telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau undang-undang transparansi dan ini tentunya akan berdampak pada OPD tersebut,karena terkesan membungkus rapi nama 8 ASN yang di copot itu" Jelasnya. 

"Hal itu akhirnya memunculkan pertanyaan di kalangan LSM dan Media,ada apa BKD sehingga membungkus rapi 8 nama ASN yang terkena sanksi pemecatan itu". Tuturnya. 

"Dimana pemecatan tersebut seharusnya di ketahui oleh ASN lainnya,agar kedepan tidak ada lagi ASN berani main-main dengan tugasnya,apalagi ingin melakukan perbuatan yang sama dengan kasus pemecatan ke delapan ASN tersebut". Pungkasnya.


Bersambung....................... 

Editor|BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week