Rabu, 01 Mei 2019

Gaji Bendahara Bos Hilang,MKKS Jeneponto, Minta Kemendikbud Revisi Juknis Bos


BN Online, Jeneponto----Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP dan kepala SD dikabupaten Jeneponto,diresahkan dengan adanya petunjuk tehnis (juknis) baru penggunaan dana operasional sekolah (BOS) tahun 2019 yang didalamnya tak dicantumkan lagi gaji bendahara dana BOS,sehingga dikhawatirkan semua bendahara dana BOS disekolah mundur semua lantaran tidak ada lagi gajinya selaku bendahara.

Keresaan ini terkuak dalam, acara sosialisasi dana BOS tahun 2019 yang dihadiri para kepsek SMP dan bendahara dana bos. saat itu manajer bos dan stafnya serta penjelasan dari kabid keuangan dinas DPKAD kab Jeneponto Abd Rasyid,diaula guru dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) Selasa,30 April 2019 lalu.

Saat dengar penjelasan dari pengelolah dana bos dikbud,nyaris beberapa bendahara bos langsung mau pamit pulang dengan kepala sekolahnya,karena kaget lantaran tidak dibolehkan lagi ada gajinya sesuai juknis yang baru.Hal itu memicuh para kepala sekolahnya ngotot bertahan sambil memprotes pengelolah dana bos dinas dikbud kabupaten Jeneponto.

Kendati demikian,dari pantauan BN online Jeneponto,selasa 30 April 2019 sekitar jam 2.30 wita, ada juga bendahara dana bos yang sudah pulang dan ada juga masih bertahan hadir hingga acara selesai."kami pulang saja, buat apa tinggal sosialisasi dana bos kalau gaji saya selaku bebdahara sudah ditiadakan dalam juknis baru" keluh salah seorang bebdahara dana bos yang tak mau namanya disebut dalam berira ini.


Namun protes beberapa kepala tak membuahkan hasil pasalnya para nara sumber dari dinas dikbud dan DPKAD serta pihak inspektorat daerah,tetap dengan tegas, harus ikuti juknis yang ada,karena jika dipaksakan kita melanggar.

Disamping gaji bendahara hilang dalam juknis, dalam aturan baru itu, juga hanya memaksimalkan pemberian belanja pegawai khususnya gaji honorer untuk penggajiannya, hanya 15 persen maksimal dari jumlah dana bos yang ada,lewat dari 15 persen dianggap pelanggaran, sehingga akan berimbas beberapa guru honorer bakal undur diri tidak mau lagi mengajar,membuat sekolah bakal lumpuh karena masih kekurangan guru mata pelajaran.

Atas masalah ini. beberapa kepsek SMP didaerah ini, sebut saja kepala SMPN 2 Binamu, Basri serta ketua Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) kabupaten Jeneponto, Maliling, M.Pd mewakili 75 sekolah SMP,meminta kepada jajaran menteri pendidikan dan kebudayaan RI agar juknis dana bos tahun 2019, direvisi kemudian tetap diadakan gaji bendahara, serta gaji guru honorer dari dana bos bisa nencapai 25 persen, karena kedua unsur ini merupakan urat nadi disekolah, harapnya.(Agus Munte)



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week