BN Online, Mamuju----Dalam menyerap Aspirasi Masyarakat terkait Parda Bebas Asap Rokok, Anggota DPRD Provinsi Sulbar Melaksanakan Sosialisasi Perda bebas asap rokok yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Fraksi Golkar Drs. H. Muhammad Thamrin Endeng, yang berlangsung di Barambajabu Desa Bambu Mamuju, kenjungan kerja ini dihadiri pengurus Mesjid Alfatiha Sudarmin, dan Kepala Dusun Tumuki Usman. T serta beberapa tokoh Masyarakat, bersama Masyarakat. Sabtu 25 Mei 2019.
Dalam Sambutan Anggota DPRD Sulbar Drs. H. Muhammad Thamrin Endeng mengatakan bahwa kunjungan kerja adalah tugas dan tugas kami sebagai perwakilan Rakyat, dalam penyerapan aspirasi dari Masyarakat.
Ia, katakan juga, perda kawasan bebas Asap Rokok, yang telah diperdakan melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2017 ini senantiasa kita Sosialisasikan karena, perda ini pasti banyak Masyarakat yang tidak setuju, namun dalam peraturan Undang-undang yang mau tidak mau kita terima dan laksanakan.
Perda yang telah di sepakati itu hanya diberlakukan dibeberapa titik yang hanya bisa di perlakukan yaitu, Lingkup Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Kantor Kantor, dan tempat umum yang sifatnya tertutup.
Dalam kunjungan Kerja Thamrin Endeng memberikan bantuan langsung berupa AC 2 Peka, dan bantuan berupa Dana untuk biayah pemasngan dan meminta daya Listrik sebesar 2 juta rupiah, untuk Masjid Alfatiha Dusun Tumuki. Paparnya
Thamrin Endeng menambahkan dalam Sosialisasi tersebut, Diharapkan kepada Ketua PKK Kabupaten Mamuju untuk memberdayakan ibu PKK yang ada di Desa-Desa, yang mana kegiatan Ibu PKK yang mendukung anggaran, sehingga harus sesuai dengan kebutuhan pemberdayaan perempuan. Harapnya. (*/Yuni)
Editor : | BN Online | Dny