Kamis, 02 Mei 2019

Ini Penjelasan Bupati Terkait Raperda Desa Wisata Dan Layak Anak

Tags


BN Online, Soppeng----Rapat Paripurna Pembicaraan TK.I DPRD Kabupaten Soppeng, terkait Pendapat Bupati Tentang Ranperda Desa Wisata, Serta Penjelasan Bupati Atas Ranperda Kabupaten Layak Anak Dan Ranperda Perubahan Perda Administrasi Kependudukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Soppeng Kamis 2 Mei 2019.

Dalam Sambutan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak menjelaskan bahwa, Penyusunan Ranperda ini di maksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten yang peduli atas Anak.

Serta sebagai tindak lanjut penegasan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten yang tertib dalam pengelolaan Administrasi Kependudukan, khusus yang terkait dengan pengaturan atas hak akses pemanfaatan Data Kependudukan yang memadai dan Profesional,"ujar Bupati.

Untuk itu Penyusunan Ranperda ini tentu sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah, Khususnya dalam pengembangan Keparawisataan dan pengembangan potensi Desa dan Peningkatan akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Daerah."jelas Kaswadi.


"Keberadaan Regulasi Tentang Wisata Daerah tentunya diharapkan dapat menjadi Stimulan dalan pengembangan Keunikan dan keragaman Karakteristik alam.

Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik Fisik, Mental, Spritual maupun Sosial" harapnya.

"Adapun Dasar Filosofi dan Sosiologi serta dasar Yuridis yang mendasari penyusunan
Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, adalah Sebagai langkah Antisipatif atas permasalahan anak yang masih cukup tinggi dan beragam yang berupa, anak putus sekolah, kekerasan terhadap anak, Pencabulan, Penganiayaan Anak Terlantar, anak terkena gizi Buruk dan Pekerja anak di Bawah umur.


"Untuk Itu Maka di perlukan pengaturan dalam bentuk perumusan produk Hukum Daerah sebagai payung Hukum dalam perlindungan dan peningkatan peran serta anak.

Lanjut Kaswadi Terkait Ranperda Tentang Perubahan Kedua, Perda No.2 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Soppeng, yaitu Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi Penduduk, Maka di harapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi, Kependudukan dalam pelayanan Publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penertiban dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah Daerah." pungkasnya.

Dalam rapat Paripurna ini di hadiri oleh18 Anggota Dewan, serta Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Ketua pengadilan Negeri Watansoppeng, Kajari, Ketua Pengadilan Agama Soppeng.(Anwar, P).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week