BN Online, Pasangkayu----Nasib sial menimpa Lk.RZ (26 th) dan Pr RH (25). Berniat menjenguk salah seorang tahanan Rutan kelas II B Randomayang Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, kedua Muda-mudi ini terpaksa berhadapan dengan hukum. Pasanlnya, muda-mudi ini kedapatan membawa barang terlarang yang patut diduga adalah Narkotika jenis Shabu, Minggu Sore (26/05).
Keduanya diamankan oleh Pegawai Rutan kelas II, Habri, saat hendak menitipkan makanan dan perlengkapan mandi kepada A (salah seorang Narapidana) rutan kelas II Pasangkayu.
Menurut Habri, Lk.RZ dan Pr RH datang kerutan kelas II Pasangkayu pada pukul 13.45 wita untuk menitipkan makanan dan perlengkapan alat mandi. Namun kedua orang tersebut tidak mau ketemu dengan Narapidana yang hendak dijenguknya, sehingga Habri merasa curiga dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya.
"Saat melakukan pemeriksaan terhadap Deodoran dan goyang, tidak berbunyi namun beratnya berbeda dengan rexona lain sehingga deodoran tersebut dibuka dan terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik yang diduga Shabu," ungkap Habri.
Setelah barang tersebut ditemukan selanjutnya HAMID yakni Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Pasangkayu Melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan Proses terhadap dua orang yang kedapatan membawa shabu.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Mamuju Utara AKP Adrian Kopong saat ditemui menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif terlebih dahulu untuk menggali informasi lebih dalam tentang asal barang yang diduga adalah Narkoba jenis Shabu. Dan akibat perbuatannya, keduanya kini diamankan di Polres Mamuju Utara.
"Kami akan terus melalukan pengembangan dan pemeriksaan lebih insentif lagi, dan mencoba untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," ujarnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny