Senin, 27 Mei 2019

Usai Dilaporkan ke Polisi, Bos MTC Mencoba Kabur Namun Aksinya Digagalkan Polres Pelabuhan

Tags


BN Online, Makassar----Bos besar PT Tozan Permai Lestari yang mengelola Karebosi Condotel dan pusat perbelanjaan MTC serta Karebosi Link, Hasan Basri alias Tengsang kembali berulah. Bak seorang koboi, pengusaha yang penah dikenal sebagai bos judi ketangkasan di Makassar ini menodongkan sepucuk pistol ke seorang pengusaha, Hendrik yang juga kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.

‘’Tiba-tiba saya ditodong pistol oleh Bang Hasan diloby Concdotel Hotel. Banyak yang menyaksikan kejadian itu,” kata Hendrik, korban menodongan. Tak terima diperlakukan semena-mena, kader Pemuda Pancasila Majelis Permusyawaratan Wilayah Sulawesi Selatan (MPW-Sulsel) ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar Ahad petang.

Polres Pelabuhan telah membuat laporan polisi dengan nomor : STPL/176 b/V/2019/SPKT. Laporannya diterima oleh Aiptu Risyal. Laporan warga Jalan Landak Baru Lr. 5C Nomor 37, Makassar ini terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api.

Kabar penodongan dan pengancaman tersebut memantik amarah kader PP di Makassar. Usai shalat Isya ratusan kader PP menyerbu MTC. Di depan pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani itu mereka menggelar orasi.

‘’Kami meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menangkap Hasan Basri. Kami juga meminta apparat kepolisian untuk tisdak main-main dalam kasus ini. Kasus penodongan dan pengancaman yang dilakukan oleh Hasan Basri terhadap kader PP harus diusut tuntas,” tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila, Diza Rasyid Ali.

Diza tidak main-main dalam kasus ini. Adik kandung mantan Ketua MPW PP Sulsel dan politisi senior Partai Demokrat Reza Ali bahkan sudah menemui Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sulsel di kediaman Brigjen Adnas Abbas di Jalan Mongindisi, Makassar.

Hal senada dikatakan ketua OKK MPW PP Sulsel, Zulkifli Thahir. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang. Bang Cule, sapaanya menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Bang Hasan.

‘’Dari segi usia Bang Hasan itu kan sudah sangat dewasa. Kalau ada masalah kan bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus mengacungkan senjata,” papar politisi Partai Demokrat ini di tengah aksi unjuk rasa depan MTC.

Semenatara itu Ketua BPPH PP Sulsel, Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H. mengecam tindakan koboi bang Hasan, ini sudah sangat keterlaluan, sipil yang dengan mudahnya menenteng senjata dan menondongkan senjata ke salah satu kader Pemuda Pancasila.

“Ini melanggar Hukum,sudah sangat jelas masuk dalam ranah pengancaman dan Undang- Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sekalipun pelakunya adalah orang yang berpengaruh ,harus ditindaki sesuai Hukum yang berlaku. Sesuai dengan equality before of law, persamaan kedudukan di hadapan hukum”, ujar Aan sapaan akrabnya saat mendampingi korban di Polres Pelabuhan.

Lanjut Aan, terlapor akan dikenai pasal berlapis diantaranya Pasal 336 tentang pengancaman dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kemudian Pasal 1 UU no 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 tahun.

Saat berita ini diupload, terlapor Hasan Basri alias Bang Hasan mencoba kabur namun aksinya digagalkan polres pelabuhan dengan menahan bos MTC di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kini terlapor sedang dalam perjalanan menuju mapolres pelabuhan Makassar untuk dimintai keterangan atas aksi koboinya tersebut. (*)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week