Selasa, 18 Juni 2019

Aspidsus Kejati Kalsel, Menetapkan 5 Tersangka Atas Tindak Pidana Korupsi


BN Online, Banjar--Kejati Kalsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel- MUNAJI, SH. MH, Selasa 18 Juni 2019.

Bertempat di Ruang Kerja Aspidsus, mengumumkan penetapan 5 (lima) orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penunjang air bersih perdesaan (Dak Reguler) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016.

Yang berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.226.553.863,63,-.




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week