Senin, 24 Juni 2019

Di Duga Mantan Imam Desa Lantang Haeruddin S.Ag Dg. Jarre Menikahkan Tanpa Melalui KUA Dan P3N

Tags


BN.Online Takalar,--- Imam pembantu pegawai pencatat nikah atau P3N,Abd Salam dg.Ngasa Desa Lantang,mengeluhkan mantan imam desa lantang Haeruddin S.Ag.dg jarre.

Pasalnya mantan imam desa ini di duga selalu menikahkan masyarakat desa lantang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Sesuai UU Perkawinan Pasal 2 ayat 2 No.9 Tahun 1975 tentang UU No.1 tentang perkawinan.

"Sesuai aturan Haeruddin S.Ag. dg Jarre sudah tidak bisa lagi menikahkan karena SK sudah tidak berlaku lagi", Kata Imam Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  And Salam dg Ngasa,

Lanjutnya," SKnya Haeruddin dg Jarre sudah tidak berlaku lagi karena berakhir  masa SKnya di bulan Februari tahun 2019".

"Anehnya walaupun berakhir masa SKnya ,namun masih menikahkan,sebut saja nama Nurhayati Dg.Tanang warga desa lantang pada tanggal 27 April 2019 dengan nama orang tua Burhanuddin dg buang ( Ayahnya ) dari Nurhayati dan nama Bungalia dg mami ( ibunya ) dinikahkan tanpa ada laporan kepihak desa dan KUA serta P3N tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur",Tegas Abd Salam kepada Media Bidik Nasional Senin 24  Juni 2019.

Sementara itu Kepala Desa Lantang Muh Kasim Dg.Tarra saat di konfirmasi mengatakan memang benar Haeruddin S.Ag.Dg Jarre telah habis masa jabatannya sebagai Imam Desa Lantang bulan Februari 2019.

"Bahwa sesuai petunjuk yang tertera di SK Bupati yang mempunyai tupoksi masing - masing.SK No.129 Tahun 2018 mempunyai tugas sebagai Imam Desa sebagai Pembina TPA orang dewasa,sedangkan SK Kementerian Agama Kabupaten Takalar No.90 tahun 2018,tentang P3N mempunyai tugas sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pelaksanaan pernikahan",Terang Kades Lantang.


Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week