Selasa, 25 Juni 2019

Hasil Tindak Lanjut SKK, Pihak GMTD dan Tim Aset Kota Makassar Tuangkan 6 Point Negoisasi

Tags


BN Online, Makassar--Hasil tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negari Makassar, Pihak GMTD dan Tim Aset Kota Makassar tuangkan 6 point Negoisasi.

Kesepakatan tersebut lahir setelah rapat pembahasan negoisasi terkait permohonan bantuan hukum non ligitasi digelar di Kantor Kejari Makassar, selasa (25/6/19).

Dari hasil rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Dicky Wahyudi, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah kota Makassar, diantaranya, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suhartini, Firman Hamid Pagarra selaku Kadis PM – PTSP, dari BKAD yang dihadiro oleh Kabid Fuad Arfandi, DTRB, inspektorat, Dishub dan pihak GMTD. Menurut keterangan dari Kadis Perkim, Suhartini, bahwa pihak GMTD bersedia menyerahkan fasum fasosnya kepada pemkot Makassar.

“Dari hasil rapat tadi dengan pihak GMTD dengan Kejari dan tim aset pemkot Makassar, ada 6 point kesepakatan, pada intinya pihak GMTD akan serahkan semua fasum fasosnya kepada pemkot Makassar, ” kata Suhartini, Kepala Disperkim Kota Makassar, selasa (25/6/19).

Lanjut Suhartini, Dasar rapat tersebut juga berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang serahkan oleh Disperkim Kota Makassar dengan Nomor SKK: SKK-15/GS/V/2019 terkait proses penyerahan PSU pada Perumahan GMTD.

Berikut kesimpulan rapat negoisasi lanjutan antara Tim Aset dan Pihak GMTD;

1. Paea pihak baik Pemkot maupun GMTD mempunyai kesepahaman akan memulai penyerahan PSU yang menjadi kewajiban pihak GMTD dalam waktu paling lambat (2 Minggu) termasuk jalan Metro dan PSU lainnya.

2. Pertemuan menyepakati akan dibentuk Tim Serah Terima PSU yang akan ditunjuk oleh masing – masing pihak paling lambat 26 Juni 2019 yang akan membahas terkait permasalahan tekhnis dan administrasi dalam penyerahan PSU tersebut.

Baca juga :  Kecamatan Mariso Gelar Sosialisasi Gemar MTR

3. Setelah adanya serah terima PSU maka pihak Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administrasi pertanahan (BPN).

4. Masing – masing pihak sepaham untuk saling membantu pemberian data/administrasi terkait dengan penyerahan PSU.

5. Untuk efektifitas penyerahan PSU akan dikoordinasikan oleh salah satu instansi tekhnis dalam hal ini Dinas Perumhan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.

6. Penyerahan PSU oleh PT. GMTD Tbk difokuskan terhadap PSU yang tidak dalam keadaan sengketa atau terdaftar permasalahan pertanahan. (**)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week