BN Online, Bantaeng--Sidang Pidana Pemilu pada Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng dengan Agenda Putusan. Jum'at (14/6/19).
Terpidana Suhaibah Binti Jamaluddin dijatuhi Hukuman oleh Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara Pidana Penjara Selama 1 (Bulan) dan 15 Hari dan Denda sebesar Rp. 2.000.000 Subsidair Pidana Kurungan 2 Bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU yang menuntut Terpidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Pidana dengan sengaja pada saat Pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 kali.
Editor : | BN Online | Dny