BN Online, Mamasa, Sulbar--Tahap pertama (Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik ke Jaksa Peneliti Berkas Perkara) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa atas nama tersangka yang berinansial EM dan kawan-kawan, Kamis (13/6/19).
Dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu Tahap 1 ini dilakukan oleh Polres Mamasa ke Kejari, meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materil.
Guna penentuan sikap layak atau tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ke tahap Penuntutan.
Editor : | BN Online | Dny