Selasa, 18 Juni 2019

UNIT NARKOBA POLRES BANTENG BERHASIL MERINGKUS PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SHABU

Tags


BN.Online Bantaeng,__Senin tanggal 17 Juni 2019, jam 17.15 wita. Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang bernama RL di rumahnya  Jalan Pahlawan (Kampung Cabodo) Kelurahan Bontosunggu Kabupaten Bantaeng. 

Atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) sachet, barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku serta menemukan 1 (satu) bungkus sachet kosong didalam gitar yang terletak diteras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut, diakui oleh pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.

Dari penggerebekan tersebut, Selain mengamankan tersangka RL, juga diamankan beberapa barang bukti berupa,  13 (tiga bela) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik  yang seberat kurang lebih 7 Gram. 

1 (satu) buah gantungan kunci yang terbuat dari kulit warna hitam, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan shabu.

1 (satu) bungkus sachet kodong, 1 (satu) lembar tissue kering bungkus pembungkus paketan shabu,  1 (satu) buah Handphone merk samsung warna hitam. 

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya serta 1 (satu) orang saksi diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 Tahun. 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week