BN. Online Bantaeng,__ Pada hari Rabu, 03 Juli 2019 jam 11.30 wita. Bertempat di Jalan Andi Mannappiang atau kampung ujung labbu,Kelurahan Lembang Kecamatam Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Sat Narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42 tahun) setelah mendapat informasi ada yang menjual shabu diwilayah bantaeng, kemudian anggota sat narkoba melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu yang sebanyak 11 (sebelas) sachet yang dibuang kelemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku,
Menurut tersangka barang bukti shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial “S” di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan tersangka SB Sat Narkoba Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka SB merupakan Residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.
Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, denda Maksimal 1 Milyar
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy