BN Online, Surabaya--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara / pemerintah sebesar kurang lebih Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) yang berasal dari penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemerintah Kota Surabaya.
Selama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya. Sehinga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yag dikuasai oleh pihak pihak lain, yang saat ini telah berhasil dilakukan adalah :
1.Aset gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah);
2.Aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya;
3.Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya;
4.Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya;
5.Aset ruko 3 (tiga) lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang;
6.Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 (tujuh puluh ribu) meter persegi dengan nilai Rp 26.218.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus delapan belas juta rupiah);
7.Tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang;
8.17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan;
9.Aset 65 (enam puluh lima) bangunan di Kota Malang;
10.Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT.YEKAPE senilai lebih dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliyun rupiah) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada hari ini Kamis (18 Juli 2019).
Dengan adanya Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara ini, diharapkan dapat menumbuhkan gerakan lain di berbagai daerah dengan tagline “ BERSAMA JAKSA, AYO SELAMATKAN ASET NEGARA”. Karena penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Republik Indonesia dengan banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara.
Untuk itu Kejaksaan berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan.
Hal itu merujuk pada pemeriksaan keuangan BPK RI semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 11,55 Triliun yang salah satu nya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian / Lembaga senilai Rp 233,84 Miliar dan di sejumlah Pemerintahan Daerah (Pemda) senilai Rp 39,39 Miliar yang mencapai total senilai Rp 273,23 miliar yang disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dr.M).
Editor : | BN Online | Dny