Kamis, 11 Juli 2019

Di Duga Ada Nepotisme Kolusi Korupsi Di Tubuh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng

Tags





BN.Online Bantaeng,-- pada edisi tanggal 08 Juli 2019 dengan judul Ketua LKP PAN dan Ketua DPD LSM TKP soroti pembangunan dana alokasi khusus ( DAK  ),di duga ada oknum  dinas pendidikan menunjuk sistim pelaksana.

Hari ini Kamis 11 Juli 2019 kembali lagi jadi sorotan publik khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Sejak menjadi kepala seksi sarana dan prasarana dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bantaeng,Nasir Madong disorot.

Nasir Madong selain menjadi kepala seksi, dia juga di duga jabat,pejabat pembuat komitmen ( PPK  ) bagian sarana dan prasarana  dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bantaeng.

Nasir Madong akhir - akhir ini disorot sejumlah aktifis bantaeng baik itu di group wa maupun media sosial Facebook.

Menurut Aidil Adha Ketua DPD LSM TKP Mengatakan," berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 17 ayat 7 yang berbunyi,bahwa kepala ULP dan anggota kelompok kerja ULP dilarang merangkap  duduk jabatan,PPK,penandatanganan surat perintah membayar ( PPSPM ),bendahara dan apip.

Kata Aidil Adha,"  sesuai dengan aturan Perpres 54/ 2010 pasal 17 ayat 7  itu dilarang keras,,kecuali menjadi pejabat barang dan jasa di instansinya".

Dia,Aidil mengatakan," terkait bagi bagi pembangunan DAK Swakelola sudah memenuhi dan bukti bukti yang kita himpun berdasar catatan nama - nama atas penunjukan langsung oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bantaeng".

" Dan sudah memenuhi unsur Nepotisme,Kolusi dan Korupsi.Dan dalam waktu yang dekat ini,kami akan  melaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan".Tegasnya.

Dan parahnya menurut Aidil, "Nama - nama penunjukan selaku kontraktor pekerja DAK Swakelola yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bantaeng,beberapa nama yang terlibat  dari oknum anggota polisi dan pegawai negeri sipil",Pungkasnya.

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week