BN Online, Makassar–Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan pengurus Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) segera menyerahkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang selama ini dikuasai. Keinginan itu didukung oleh Kejaksaan Tinggi dan KPK.
‘’Soal Mattoanging sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Saya berharap YOSS segera menyerahkan agar stadion bisa segera direhabilitasi,” tegas Nurdin Abdullah saat meninjau Stadion Mattaonging Jumat (5/7/2019) pagi.
Tidak hanya Stadion Mattoanging yang jadi markas PSM Makassar. Nurdin juga meninjau GOR Mattoanging dan kolam renang. Saat meninjau eks venue Pekan Olahraga Nasional (PON) IV 1957 itu Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini didampingi tim Koordinasi Supremasi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) Dwi Aprilia Linda, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Agus Joko Santoso, Kakanwil BPN Sulsel dan Dispora (Dinas Kepemudaan dan Olahraga) Sulsel.
Sejumlah asset Pemprov Sulsel yang merupakan eks venue PON IV tahun 1957 dikuasai oleh YOSS sejak 1984. Saat itu Andi Matalatta yang menjabat sebagai Ketua KONI menyerahkan pengelolaan seluruh sarana olahraga tersebut kepada YOSS berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Daerah Sulsel No. 056/X/1984 tanggal 17 November 1984 tentang Pengelolaan Sarana Olahraga KONI Daerah Sulsel.
Sejak saat itu seluruh asset Pemprov tersebut dikuasai oleh YOSS. Bahkan dikomersilkan. Menurut Nurdin Abdullah, tidak pernah ada bagi hasil serta dampak apapun ke Pemprov Sulsel.
“Kita ingin Stadion Mattoanging cepat diserahkan karena itu adalah aset Pemprov. Tadi sudah diingatkan oleh Asdatun Kejati bahwa aset Pemprov tidak boleh dikomersilkan kecuali jika ada MoU bagi hasil. Selama dikelolah YOSS tidak ada impactnya ke Pemprov,” ungkap Nurdin Abdullah.
Kondisi stadion Mattoanging, sebut Nurdin, sangat memprihatinkan. Atapnya masih berupa seng. Atapnya masih menggunakan seng jaman dulu.
‘’Ini satu-satunya stadion di dunia yang menggunakan atap seng. Coba lihat,” cetus Nurdin sembari menunjuk ke atas atap stadion yang dibangun tahun 1956 ini.
Ia berharap YOSS berlapang dada menyerahkan seluruh asset Pemrov Sulsel yang dikuasainya. Bahkan Nurdin meminta secepatnya.
‘’Kita serius menyelesaikan masalah ini. Karena itu pemprov Sulsel meminta bantuan KPK dan kejati Sulsel. Ini semua untuk kepentingan masyarakat Sulsel,” katanya.
Meski melibatkan lebaga hukum namun Pemprov Sulsel masih melakuan upaya pendekatan secara kekeluargaan. ‘’KPK sudah melakukan pendekatan dengan YOSS. Mereka sudah dipanggil. Sekarang kita kembalikan ke Kejati untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Hal senda dikatakan Asdatun Kejati Sulsel Agus Joko Santoso. Ia pun berharap YOSS untuk tidak menunda-nunda penyerahan asset Pemprov Sulsel yang dikuasainya. ‘’YOSS serahkan saja. Jangan lama-lama,” tegas Agus.
Proses negosiasi sebenarnya sudah belangsung lama. Bahkan KPK sudah memanggil pengurus YOSS. Pada Pebruari lalu telah dilakukan pertemuan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri pihak Pemprov Sulsel dan YOSS.
“Pemprov Sulsel memiliki sertifikat, sementara YOSS hanya pengelola. Maka kami merekomendasikan untuk melakukan penertiban atas aset tersebut,’’ ujar Dwi Aprilia Linda.(Asril IS)
Editor : | BN Online | Dny