BN Online, Madura--Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, Madura melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 2 (dua) orang yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kabupaten Sampang, pada Rabu (24/07/19).
Dalam OTT tersebut, Kedua oknum PNS itu diketahui menjabat sebagai Kepala seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, berinisial “AR” dan Staf Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang berinisial “MEW”, yang diduga melakukan “ Pungutan Liar “ atau “PUNGLI” untuk kepentingan pribadi nya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan meminta “FEE” pada Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang, Tahun 2019, dimana “Kedua Oknum PNS” ini meminta fee sebagai imbalan atas berhasilnya SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
NIlai proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru pada SDN Banyuanyar 2 Sampang bernilai Rp 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah) sedangkan proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru pada SDN Sokobanah Daya 1 Sampang dengan nilai Rp 1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada kesempatan tersebut, turut diamankan beberapa barang yang dijadikan bukti antara lain : uang sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), buku catatan fee proyek tahun 2017– 2018, buku rekening Bank BNI, BRI, BCA dan 2 (dua) buah hp android warna putih 1 (satu) Buah Hp merk Nokia, kunci mobil beserta STNK CRV dengan Nopol AG 1939 VG yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut
“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, maupun uang yang sudah didapat sebelumnya”, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam sudah ditangani Bidang Tindak Khusus Kejari Sampang”. (Dr.M)
Editor : | BN Online | Dny