BN Online, Jakarta--Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan beberapa barang bukti kasus dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung Lepas Pantai (KJA offshore) di Sabang, Aceh. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang diperiksa Kamis (04/7/19).
Jaksa Penyidik Kejati Aceh dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan Penetapan Nomor : 12 /Pen.Pid/2019/PN Bna, sesuai permintaan Jaksa Penyidik Kejati Aceh untuk melakukan izin penyitaan, Nomor : B-1950 / N.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019, berupa :
1. 8 (delapan) unit cages beserta perangkat-perangkatnya;
2. 1 (satu) paket mooring system for cages beserta perangkat-perangkatnya;
3. 8 (delapan) unit nets for cages beserta perangkat-perangkatnya;
4. 2 (dua) unit net cleaner beserta perangkat-perangkatnya;
5. 1 (satu) work boat beserta perangkat-perangkatnya;
6. 1 (satu) unit paket camera system beserta perangkat-perangkatnya;
7. 1 (satu) unit feed barge beserta perangkat-perangkatnya;
8. 1 (satu) unit paket mooring system for barge beserta perangkat-perangkatnya;
9. 1 (satu) perangkat feed pipe.
Hal ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh, didasarkan pada telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT–04/ N.1/ Fd.1/ 06/2019 tangal 19 Juni 2019, dan Jaksa Penyidik melihat terdapat korelasi barang barang tersebut terhadap indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) senilai
Rp 45.000.000.000,- ( empat puluh lima milliar rupiah ) sebagaimana tertuang dalam kontrak, yang bersumber dari dana APBN 2017 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yaitu pekerjaan Pengadaan Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai
(KJA Offshore) yang dimenangkan oleh PT. Perikanan Nusantara (Perinus).
Editor : | BN Online | Dny