Rabu, 10 Juli 2019

Jaksa Penyidik Kejari Buol Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Mesjid


BN Online, Kab. Buol Sulteng--Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Negeri Buol Nomor : PRINT- 1.a /P.2.17.4/Fd.2/07/2019, PRINT-1.b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019, PRINT-1.b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 telah menetapkan 3 (tiga) tersangka “HBDH” selaku PPK Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III dan tersangka “R” selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini serta tersangka “MFT” selaku Konsultan Pengawas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III di Kabupaten Buol tahun anggaran 2017 dengan nilai pekerjaan Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Rabu (10/07/19).


Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol Nomor : B-72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka “HBDH”, dan Nomor : B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka “R” serta Nomor : B-72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka “MFT”.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jaksa Kejari Buol yang menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan masjid raya Buol tahap III tersebut sudah dicairkan oleh PT. Sarana Pancang Tomini atas persetujuan dari PPK pembangunan masjid raya  Buol tahap III dan Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan dibuat dokumen pendukung pencairan nya seolah-olah telah dilaksanakan. Sehingga total kerugian Negara sejumlah Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). 

Terhadap ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dr.M)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week