BN Online, Pontianak--Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Tim Jaksa Penyidik BIdang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 4.700.000.000,- (empat miliar tujuh ratus juta rupiah). Selasa (09/07/19).
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02 / O.1.10 / Fd.2 / 07 / 2019 tanggal 08 Juli 2019 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Klaim Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Uang tunai kurang lebih Rp 4,7 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT.Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak yang selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Pontianak.(Dr.M)
Editor : | BN Online | Dny