BN Online, Jakarta--Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 287/Ext/PD/2017, 277/Ext/pp/Di/2017,329/ext/Pp/Du/2017,13/xt/PP/2018, 23/Ext/Pp/2018 dari pemberi kuasa PT. Pembangunan Perumahan/PT.PP. (Persero), perusahaan BUMN.
Bertempat di Bank Mandiri Plaza PP, Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 26.645.285.907,- (dua puluh enam miliar nema ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) atas tunggakan Piutang Tak Tertagih yang berasal dari 5 (lima) perusahaan antara lain : PT. K.A.P, PT. H.PI, PT. CSR, PT. GTU, dan PT. RQL dalam kurun waktu 2018 - 2019. Kamis, (04 Juli 2019).
Uang tersebut berhasil dipulihkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim melalui jalur penagihan dan pendampingan atau biasa disebut jalur NON LITIGASI terhadap ke-5 perusahaan itu, yang kemudian saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan kepada Pemberi Kuasa Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan/PT.PP.(Persero) untuk disetorkan ke Kas BUMN PT.PP (Persero).
Editor : | BN Online | Dny