Rabu, 31 Juli 2019

Kapolsek Baras Mamuju Utara Ungkap Pelaku Sobis Pencatut Namanya


BN Online, Mamuju Utara--Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baras, Polres Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar Akp Rigan hadi Nagara S.Ik berhasil ungkap pelaku kejahatan penipuan Sobis yang mencatut namanya. Pelaku kejahatan penipuan via telephon (Sobis-red) ini yang dilakukan oleh Lelaki Dari (38 th) dan Rahmatul Syahril (21 th) warga asal Sidrap, Provinsi Sulsel ini berhasil ditangkapnya setelah beberapa hari melakukan aksi Sobis dan mencatut namanya.

Saat Press Release Mapolres Matra, Rigan Hadi Nagara yang didampingi oleh  Kasat Reskrim Polres Matra Akp Rubertus Roedjito S.Ik, menceritakan kronologis dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus sobis ini, Selasa (30/07-2019).

"Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa (Kades) Motu Ottovianus selaku korban melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Mapolsek Baras tertanggal 11 Juli 2019. Dimana sebelumnya pada hari rabu tgl 10 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 wita, korban menerima SMS melalui ponsel miliknya dan mengaku sebagai diri saya kemudian beberapa jam pelaku menelpon korban dan menanyakan situasi diwilayah hukum Polsek Baras lalu menanyakan BRILink yg ada didesa motu dan meminta tolong kepada korban dengan dalih meminjam uang peruntukannya hendak dikirimkan kepada Ibu Kapolres Pasangkayu yang sementara berada di Jakarta dan akan mengembalikannya besok hari," ungkap Rigan Hadi.

Rigan Hadi melanjutkan, korban awalnya tidak curiga dan setelah menerima telpon selanjutnya korban mendatangi Agen BRILink dan mentransferkan uang ke rekening pelaku sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan hal tersebut baru disadari setelah korban keesokan harinya diminta lagi oleh pelaku uang sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).Setelah menerima Laporan dari korban, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Baras yang diback up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara melakukan Penyelidikan di wilayah hukum Polres Sidrap selama beberapa hari kemudian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan di Backup oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Jatanras Polda Sulbar."Awalnya korban tidak curiga atas aksi pelaku, namun setelah kedua kalinya pelaku menelpon korban dan meminta uang tambahan, barulah Korban curiga dan langsung mendatangi kantor Polsek Baras untuk menanyakan langsung," ujarnya.


Setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, maka diduga tersangka adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus. Salah satunya selain modus Laporan dipolsek Baras juga pernah melakukan penipuan dimedia sosial "facebook" dengan membuat akun palsu bernama "NUR FANDELI dan nama kecil PUSAT PENJUALAN MEUBEL KAYU JEPARA" dengan modus masuk kegroup-group dagang diseluruh wilayah indonesia dan menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik. kemudian setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang, nomor korban akan diBlok"

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Bank BRI
-.4 (empat) Buah Kartu ATM yakni 3 Kartu Atm Bank Bni dan 1 Kartu Atm Bank Bri.
- 2 lembar baju yg dipakai pad saat melakukan transaksi di Atm dan di Agen BRILink.
-1 (satu) Buah topi Merk Ripcult yang dipakai saat transaksi di indomaret
-1 (satu) Buah dompet kulit warna hitam Merk levis
- 6 (enam) buah HP berbagai Merk
- 1 (satu) Unit motor mio GT warna biru putih
-1 (satu) unit laptop Merk Asus warna putih

"Untuk kedua tersangka ini, kami akan jerat dengan pasal 378 KUHP tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,".Tutup Akp Rigan. ( E Syam)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week