BN Online, Makassar--Dari 29 Rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk fasum fasos yang direkomendasikan Pemkot Makassar ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar, lahan Terminal Daya Makassar tidak tercatut.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kasidatun Kejari Makassar, Adnan, terkait 29 rekomendasi yang diserahkan oleh Pemkot Makassar yang ditanda tangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dari 29 item, hanya 11 diantaranya untuk dibuatkan rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Jadi ada 29 yang direkomendasikan dalam hal penyelesaian aset, 11 diantaranya sudah kita sarankan untuk diterbitkan SKK, dan pertanggal 25 kemarin sudah kita terima, sekarang ini dalam tahapan pengkajian, termasuk diantaranya kegiatan seperti apa nantinya, ” ungkap Adnan, Selasa (2/7/19).
Menurut Adnan, pada 11 SKK yang diserahkan, ada diantaranya yang tidak lagi menggunakan jalur diluar pengadilan (negoisasi), tetapi harus melalui jalur gugatan hukum Perdata. Saat dikomfirmasi terkait aset yang ada kini ditempati sebagai Terminal Daya dari 11 SKK yang diterima, Kasidatun Adnan menyampaikan bahwa Aset tersebut tidak masuk didalammya.
Adnan kemudian menyebut bahwa aset yang ada di Terminal Daya itu masuk dalam kategori aset yang bermasalah. “Jadi Terminal Daya tidak masuk dalam 29 rekomendasi, dan juga tidak masuk dalam 11 SKK, namun aset di Terminal Daya itu masuk dalam kategori aset yang bermasaalah, ” ungkap Adnan.
“Khusus untuk Terminal Daya kita akan berkoordinasi dengan BKAD Kota Makassar, kemudian akan melihat potensi permasalahannya seperti apa” tambahnya.
Sementara saat dikomfirmasi terlait rencana penyerahan fasum fasos PT. GMTD, Adnan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan kemarin, paling tidak sudah ada kesepakatan kemudian melakukan langkah langkah untuk percepatan penyerahan PSU tersebut. “Jadi sudah ada kesepakatan sisa melihat progresnya sejauh mana, ” tutup Adnan. (**)
Editor : | BN Online | Dny