Senin, 22 Juli 2019

Ketua DPW LSM TKP Aidil Soroti System Lelang ULP Kabupaten Jeneponto

Ketua DPW LSM TKP
AIDIL ADHA
BN.Online Jeneponto,- Unit Layanan Pengadaan  ( ULP ) Jeneponto Lakukan lelang cepat terhadap proyek peningkatan sejumlah ruas jalan yang bersumber yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK  ) TA.2019.

Ketua DPW LSM TKP Aidil Adha,mengatakan Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) telah melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP ).

" Kami duga melanggar apa yang menjadi petikan dalam KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa melalui penyedia sesuai point 3.2.1.huruf B ( tender cepat )".Ungkap Aidil Adha,Senin 22 Juli 2019.

Menurut Aidil Adha, lanjutnya " dalam aturan itu jelas, bahwa tender cepat itu harus melalui metode pemilihan penyedia  Barang / Konstruksi dan jasa lainnya yang harus menggunakan informasi Kinerja Penyedia Barang dan Jasa ( SIKAP )yang tidak memerlukan kualifikasi,evaluasi penawaran tehnis,sanggah dan sangat banding".

Aidil Adha Ketua DPW LSM TKP mengungkapkan bahwa,"diduga adanya persekongkolan antara panitia dan penyedia barang dan jasa yang tertentu,sehingga dalam hal ini banyak penyedia barang yang dirugikan oleh pihak ULP atau panitia lelang".tegasnya ke awak media Bidik Nasional.

" Selain dugaan pelanggaran tender cepat ULP, juga lakukan pembatalan sembilan ( 9 ) paket hasil lelang yang juga di duga melakukan Nepotisme  antara ULP panitia lelang dengan rekanan tertentu untuk merugikan rekanan atau penyedia barang dan jasa lainnya".bebernya.

" Dan kami juga berjanji akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepihak Polda Sul Sel dan Kejaksaan Tinggi,agar dugaan tindakan KKN yang ada di kubuh ULP dan dapat ditindak lanjuti sesuai UUD yang berlaku",Tutupnya

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week